Pengelolaan Limbah 2 : Sejarah dan Regulasi
Sejarah Pengelolaan Limbah
Perjalanan manusia dalam mengelola limbah adalah cermin dari perkembangan peradaban itu sendiri. Dari zaman ketika manusia membuang sampah tanpa pikir panjang, hingga era ketika pengelolaan limbah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan.
1. Era Pra-Industri: Kesadaran Awal tentang Kebersihan
Pada masa peradaban kuno seperti Mohenjo-Daro atau Romawi Kuno, masyarakat sudah mengenal sistem pembuangan air limbah sederhana, bahkan ada saluran besar seperti Cloaca Maxima di Roma. Namun, saat memasuki Abad Pertengahan, sanitasi menurun drastis. Sampah dan kotoran dibuang sembarangan, memicu wabah penyakit seperti pes dan kolera.
Dari sinilah kesadaran akan pentingnya kebersihan mulai tumbuh, meski masih dalam bentuk sederhana.
2. Revolusi Industri: Ketika Limbah Menjadi Masalah Serius
Abad ke-18 dan ke-19 membawa kemajuan besar dalam teknologi — tetapi juga masalah besar dalam limbah. Pabrik bermunculan, penduduk kota membludak, dan sungai-sungai berubah menjadi saluran limbah. Salah satu peristiwa paling terkenal adalah “The Great Stink” di London tahun 1858, ketika Sungai Thames mengeluarkan bau busuk yang luar biasa hingga memaksa parlemen menghentikan sidangnya.
Kejadian ini menjadi titik balik: pemerintah mulai membangun sistem pengelolaan limbah modern dan memperhatikan kesehatan publik.
3. Abad ke-20: Lahirnya Kesadaran Lingkungan
Memasuki abad ke-20, dunia mulai menyadari bahwa pencemaran bukan hanya urusan lokal, tetapi masalah global.
Buku Silent Spring karya Rachel Carson (1962) membuka mata dunia tentang bahaya pestisida, dan Hari Bumi (Earth Day) pertama tahun 1970 memicu gerakan lingkungan global.
Laporan Brundtland (1987) memperkenalkan istilah pembangunan berkelanjutan, menekankan bahwa kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian alam dan kesejahteraan sosial.
Sejak saat itu, teknologi pengolahan limbah terus berkembang — dari sistem biologis seperti Activated Sludge hingga konsep zero waste masa kini.
III. Regulasi Pengelolaan Limbah di Indonesia
Indonesia, sebagai negara berkembang dengan populasi besar, menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan limbah. Karena itu, regulasi dan penegakan hukum menjadi pondasi penting agar kegiatan manusia tidak merusak lingkungan.
1. Landasan Hukum dan Konstitusi
Dasar utamanya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang sehat. Prinsip ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
UU ini mengatur seluruh aspek lingkungan — mulai dari perencanaan, pengendalian pencemaran, hingga peran serta masyarakat.
2. Aturan Teknis dan Operasional
Untuk pelaksanaannya, berbagai peraturan turunan dibuat, antara lain:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mengharuskan setiap sumber pencemar untuk mengolah limbah cairnya sebelum dibuang ke lingkungan.
UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan perubahan paradigma dari sistem “kumpul-angkut-buang” menjadi pengelolaan yang berbasis pengurangan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.
3. Peran Para Pemangku Kepentingan
Pengelolaan limbah tidak akan berhasil jika hanya diserahkan pada satu pihak. Ada empat aktor utama yang harus berjalan beriringan:
Pemerintah Pusat (KLHK) – menyusun kebijakan nasional dan melakukan pengawasan lintas wilayah.
Pemerintah Daerah (DLH Provinsi/Kota) – menjalankan implementasi, menerbitkan izin, dan memantau kualitas lingkungan di daerahnya.
Pelaku Usaha – bertanggung jawab langsung atas limbah yang dihasilkan (polluter pays principle).
Masyarakat – memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, memilah sampah, dan melaporkan jika terjadi pencemaran.



