Fenomena Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswa dan Upaya Mencegahnya
Beberapa tahun terakhir, media mainstream kita menyoroti berbagai kasus pelecehan di lingkungan kampus. Salah satu kasus yang banyak diperbincangkan adalah peristiwa di Perguruan Tinggi di Pulau Jawa, dimana seorang dosen dilaporkan melakukan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya. Kasus ini memicu gelombang diskusi nasional tentang keamanan kampus dan keberanian korban untuk bersuara.
Kasus serupa juga pernah terjadi di sejumlah kampus negeri dan swasta lainnya Seorang dosen berinisial A (34) di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya ketika korban menemui dosen tersebut di ruangannya untuk prosedur administratif. (sumber: Antara News Sumatera Selatan), juga ada dua mahasiswi lain yang juga melapor bahwa pelecehan dilakukan lewat chat WhatsApp, bukan hanya secara fisik. (sumber: Antara News Sumatera Selatan) Modusnya beragam: mulai dari komentar tidak pantas saat bimbingan skripsi, sentuhan fisik tanpa izin, permintaan bertemu di luar jam kuliah dengan alasan akademik, hingga tindakan manipulatif yang menyalahgunakan posisi kuasa dosen terhadap mahasiswa.
Namun sangat ironisnya, masih banyak korban memilih untuk diam. Rasa takut, tekanan sosial, dan khawatir akan dampak terhadap jatuh nilai atau reputasi akademik sering membuat mahasiswa enggan untuk melapor.
Lingkungan kampus yang tertutup dan budaya “segani dosen” menambah rumit persoalan ini. Fenomena pelecehan di kampus tidak muncul secara tiba-tiba. Ia berakar dari kombinasi struktur kekuasaan, budaya patriarki, dan lemahnya sistem perlindungan mahasiswa.
- Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang Dosen memiliki otoritas akademik dan administratif terhadap mahasiswa — mulai dari penilaian, bimbingan, hingga rekomendasi, dalam beberapa banyak kasus, posisi ini sering disalahgunakan. Mahasiswa merasa tidak punya pilihan lain, selain menuruti permintaan atau perilaku dosen karena takut “nilai bisa dipermainkan” atau “skripsi atau tugas akhir tidak akan diterima”.
- Budaya Diam dan Ketakutan Korban Bebrapa kampus masih sering kali mengedepankan reputasi institusinya dibanding keberanian membela korban dan menyelidiki kasus secara transparan. Mahasiswa yang melapor dianggap “mencemarkan nama baik Perguruan Tinggi” atau bahkan diintimidasi. Akibatnya adalah, kasus pelecehan lebih sering disembunyikan daripada diselesaikan.
- Kurangnya Pendidikan Etika dan Kesadaran Gender Bebrapa dosen maupun mahasiswa tidak sepenuhnya memahami batas antara interaksi profesional dan perilaku yang melanggar etika. Komentar seperti “Kamu cantik kalau serius belajar” atau “Temani saya makan malam sambil bahas skripsi” dianggap sepele, padahal termasuk pelecehan verbal dan emosional.
- Minimnya Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Rahasia Sebagian kampus belum memiliki sistem pelaporan independen yang menjamin anonimitas dan perlindungan bagi korban. Akibatnya adalah, laporan sering berhenti di tengah jalan atau tidak ditindaklanjuti secara serius.
Jika tidak segera dihentikan, kampus bisa berubah dari ruang aman menjadi ruang yang penuh kecemasan. Agar kasus serupa tidak terus berulang, dibutuhkan langkah sistematis dan berani dari seluruh elemen kampus mulai dari pimpinan, dosen, mahasiswa, hingga lembaga hukum. Berikut beberapa langkah konkret yang mungkin dapat diambil:
- Membangun Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Independen Setiap kampus perlu memiliki unit layanan khusus pelaporan (misalnya: adanya Pusat Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual dan Diskriminasi) yang harus dijalankan secara profesional, rahasia, dan berpihak pada kebenaran dan transparan. Petugasnya harus dilatih dalam perspektif gender dan perlindungan korban.
- Menerapkan Kode Etik Akademik yang Tegas dan Transparan Dosen wajib menandatangani komitmen etika profesional, termasuk larangan keras berinteraksi di luar konteks akademik tanpa alasan jelas. Pelanggaran harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum dan etik, bukan sekadar peringatan internal.
- Pendidikan Etika dan Kesadaran Gender Sejak Dini Mahasiswa dan dosen perlu diberikan pelatihan rutin tentang etika komunikasi, pelecehan, dan batas interaksi profesional, atau adanya SOP tentang etika komunikasi. Kelas-kelas orientasi mahasiswa baru, bisa menjadi ruang awal untuk menanamkan nilai-nilai ini, atau sosialisasi tentang SOP yang dibentuk. Atau setidaknya ada edaran dari pimpinan terkait dengan norma etika dan kesadaran Gender.
- Perlindungan Hukum dan Pendampingan Psikologis bagi Korban Kampus harus bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan psikolog profesional untuk memastikan korban mendapat dukungan emosional dan hukum tanpa rasa takut.
- Mendorong Budaya Berani Bicara (Speak Up Culture) Mahasiswa harus tahu bahwa melapor bukan aib. Dukungan teman sebaya, organisasi mahasiswa kampus, dan media kampus sangat penting dalam menciptakan iklim keberanian. Kampus harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.
Kampus adalah rumah bagi ilmu, bukan tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan. Pelecehan oleh dosen terhadap mahasiswa bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan bentuk penghancuran nilai akademik yang sejati. Ketika seorang dosen menggunakan kekuasaannya untuk menindas, ia tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mengkhianati profesinya sebagai pendidik. Membangun budaya kampus yang aman dan beretika membutuhkan komitmen kolektif.
Tidak cukup hanya dengan aturan tertulis perlu keberanian moral untuk menegakkannya. Setiap dosen harus menjadi pelindung, bukan predator. Setiap mahasiswa harus merasa aman untuk belajar, bukan takut untuk berbicara. Karena pendidikan sejati hanya akan tumbuh di tempat di mana kepercayaan dijaga, martabat dihormati, dan kebenaran tidak disembunyikan.
Yuk sama sama kita jaga martabat kampus kita, sebagai lembaga yang terhormat..




